Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau untuk Tahun 2022

- 30 November 2021, 22:23 WIB
ilustrasi uang. Ini besaran UMK kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk tahun 2022
ilustrasi uang. Ini besaran UMK kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk tahun 2022 /Pikiran Rakyat/

REALITA RIAU - Gubernur Riau, Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022.

Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

"Hari ini pak gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: UMK Pekanbaru untuk Tahun 2022 Naik 1,27 Persen Menjadi Rp3.049.675

Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi dalam aturan tersebut pak gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," terangnya.

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

Baca Juga: Perwakilan Indragiri Hulu Rebut Bujang Riau Tahun 2021 dan Kepulauan Meranti Rebut Dara Riau 2021

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," cakapnya.

Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2021:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah