REALITA RIAU - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekdaprov Riau, Aryadi mengungkapkan tujuan pendirian BUMD ialah untuk dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.
Hal tersebut diungkapkan Aryadi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tata Kelola BUMD se Riau pada Rabu, 8 Desember 2021.
Aryadi mengungkapkan, pembentukan BUMD sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Sebenarnya ada tiga tujuan dari pendirian BUMD, yang pertama yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah," ungkapnya.
Yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan ajasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
"Poin kedua ini harus sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3: Kita Perlu Membangun Optimisme
Adapun yang ketiga, tambah Aryadi, yaitu memperoleh laba atau keuntungan bagi daerah.***