Proyek Pemprov Tak Selesai, Satu CV Kontraktor di Inhil kena Blacklist Wagubri

- 18 Desember 2021, 17:37 WIB
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengunjungi proyek Pemprov Riau di Kabupaten Indragiri Hilir
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengunjungi proyek Pemprov Riau di Kabupaten Indragiri Hilir /Humas Pemprov Riau/

REALITA RIAU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution meninjau proyek pembangunan Pemprov Riau di Kabuoaten Indragiri Hilir pada Jumat, 17 Desember 2021.

Wagubri mengapresiasi kinerja dua kontraktor dan satu kontraktor lainnya di blacklist.

Dua kontraktor yang diapresiasi tersebut ialah, CV Mitra Bersama yang mengerjakan proyek peningkatkan jalan perbatasan Rengat-Kuala Cenaku.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Ingatkan Riau untuk Waspadai Varian Omicron, Gubri: Saya Udah Minta Dinkes untuk Mengecek

Kemudian, CV Muda Karya Abadi yang mengerjakan proyek pengaspalan dan bahu beton Kuala Cenaku-Rumbai Jaya di Kabupaten Inhil.

Sedangkan satu kontraktor yang di blacklist tersebut ialah CV Time Building, kontraktor tersebut mengerjakan peningkatan jalan Pekan Heran-Pelor-Teluk Kiambang-Mumpa di Inhil.

Saat ini pengerjaan proyek tersebut masih 41 persen, sementara masa kontra kerja hanya tinggal 12 hari kerja yang akan berakhir 29 Desember 2021 nanti.

Baca Juga: DPRD Riau Siapkan Ranperda Terkait Induk Kepariwisataan Guna Dongkrak Potensi Wisata

Edy Natar mengatakan, jika untuk dua perusahaan yang diapresiasi tersebut telah mengerjakan proyeknya dengan baik dan masuk kedalam tahap akhir.

"Jadi kalau bagus saya sampaikan bagus. Tapi kalau tidak bagus juga tidak ditutupi dan terbuka," katanya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x