Disnaker Riau Belum Terima Aduan Perusahaan yang Bayar Pekerja di Bawah UMK: Biasanya di Bulan Februari

- 6 Januari 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi UMK. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau belum menerima aduan adanya perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMK
Ilustrasi UMK. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau belum menerima aduan adanya perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMK /Pixabay.com/EmAji

REALITA RIAU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau belum menerima pengaduan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor terkait ketidaksanggupan membayar gaji pekerja sesuai UMK," ungkap Imron.

Baca Juga: Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Lepas Kegiatan Balap Motor Langsir

Imron mengatakan, untuk pengaduan pekerja biasanya baru diketahui di bulan Februari. Sebab, pekerja biasanya menerima gaji dari perusahaan setelah bekerja.

"Biasanya minggu pertama atau kedua baru terlihat, ada tidak perusahaan yang tidak membayar gaji di bawah upah minimun," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar gaji pekerja sesuai dengan UMK tahun 2022 yang telah diatur sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dosen Unri Buron Dalang Kasus Perusakan Rumah di Kampar

"Dalam surat itu mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih," jelas Imron.

Imron menerangkan, penyusunan skala upah tersebut dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dari pekerja.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah