REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ali Fikri, Sabtu, 8 Januari 2022.
Baca Juga: Berikut Cara Mengatur Pernapasan Saat Berlari
Nurhadi akan menjalani pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sementara menantunya, Rezky Herbiyono harus menjalani hukuman penjara dengan durasi enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Ia dan mertuanya juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.***