Melakukan Aksi Begal, Pelaku Gunakan untuk Berfoya-foya

- 28 Januari 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi begal di Kota Pekanbaru
Ilustrasi begal di Kota Pekanbaru /PRFMNEWS.

REALITA RIAU - Seorang berinisial AL (20) yang merupakan karyawan di sebuah peruhasaan swata di Kota Pekanbaru berhasil di tangkap Polisi pada 25 Januari 2022.

AL di tangkap Polisi karena telah melakukan aksi pembegalan pengendara motor pada Minggu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian bermula saat pelaku mengikuti korban di Jalan Arifin Ahmad hingga melakukan aksinya di Jalan Tuanku Tambusai.

Dalam aksinya, Pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Kemudian, pelaku melarikan sepeda motor korban.

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat Covid-19 akan Ditambah, Mayjen Untung Budiharto: Kita akan Siapkan Semuanya

"Pelaku mengaku melakukan aksi begal tersebut dengan tiga temannya yang kini masih dalam pencarian," kata Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin.

"Kami juga mengamankan double stick yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya," sambung Rahman.

Selanjutnya, saat ditangkap pelaku mengaku telah menjual sepeda motor yang di begalnya dengan harga Rp3 juta. Kemudian, pelaku membagi rata, dan AL gunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.

Baca Juga: KPK Menyebutkan Mantan Pramugari Garuda akan Mengembalikan Uang Terkait Kasus Pencucian Uang Pegawai DJP

Akibat Perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Dian Aksara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah