Riau Hapus Syarat Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan

- 16 Maret 2022, 20:47 WIB
Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan
Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan /Freepik

REALITA RIAU - Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap.

Kebijakan ini berlaku menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sesuai surat edaran Kemenhub, kami pun langsung memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat yang sudah vaksin lengkap," ujar Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Manfaat Tidur Miring ke Kanan Bagi Kesehatan, Anjuran Nabi Muhammad SAW

Ia pun menyambut baik kebijakan itu. Dengan demikian, ia berharap pemulihan ekonomi di Riau dapat berjalan dengan baik seiring semakin longgarnya syarat penerbangan.

"Pusat tentunya memiliki pertimbangan sebelum menghapus syarat antigen dan PCR ini. Barangkali pusat menilai kasus ini sudah menurun trennya. Selain itu, ini kan untuk mendukung program pemulihan ekonomi di daerah juga," ungkpanya.

Sementara itu, Airport Duty Manager, Hasnan mengatakan bahwa Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II Pekanbaru telah efektif memberlakukan surat edaran Kemenhub tersebut.

Baca Juga: Sejarah dan Peristiwa Dunia Pada 16 Maret: Perang Jepang - Amerika Hingga Meletusnya Gunung Agung

"Sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Sorenya sudah kita berlakukan di Bandara SSK II," jelas Hasnan.

Untuk diketahui, realisasi vaksinasi dosis I di Riau sampai tanggal 13 Maret 2022 sudah 94,39 persen.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: Media Center Pemprov Riau


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah