Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Hanya Berlaku Satu Tahun: Kurang Baik Bisa Saja Diganti

- 24 Mei 2022, 11:00 WIB
Kamsol (kiri) dan Miflihun (kanan) ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru
Kamsol (kiri) dan Miflihun (kanan) ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Gubernur Riau, Syamsuar resmi melantik Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar pada Senin, 23 Mei 2022.

Karo Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengungkapkan, Pj kepala daerah ini akan berlaku selama satu tahun sesuai dengan SK Mendagri.

"Iya, benar SK Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Nanti setelah satu tahun akan dievaluasi," ungkap Firdaus, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Sekdaprov Riau: Sekda akan jadi Plh Selama Sehari

Firdaus mengatakan, setelah satu tahun nantinya Mendagri melalui Gubernur Riau akan mengevaluasi kinerja Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.

Hasil evaluasi itu nanti akan dijadikan bahan pertimbangan Mendagri untuk memperpanjang masa jabatan Pj kelapa daerah tersebut atau diganti dengan pejabat yang baru.

"Itu nanti tergantung hasil evaluasi, kalau hasil evaluasinya baik bisa saja diperpanjang, tapi kalau hasil evaluasi kurang baik bisa saja diganti dengan yang baru," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x