Laksanakan Operasi Penertiban Pajak, 145 Unit Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Rokan Hilir

- 8 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Rokan Hilir
Ilustrasi operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Rokan Hilir /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dalam operasi penertiban pajak kendaraan ini, Bapenda Riau turut menyertakan Satlantas Polres Rohil, Satpol PP Riau, Dinas Perhubungan Riau dan Jasa Raharja.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 145 unit kendaraan bermotor pribadi beserta dengan barang/beban.

Baca Juga: Petugas Ingatkan Jemaah Haji untuk Menjaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Tarwiyah di Armuzna

"Sebanyak 145 kendaraan terjadi operasi penertiban pajak kendaraan di Bagan Siapiapi Rohil," ungkap Kabid Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga.

Dari 145 unit kendaraan yang terjaring razia tersebut, 15 unit di antaranya tidak dilengkapi dengan SKPD/STNK dan 36 unit lainnya belum melunasi STNK tahunan.

Kemudian, 15 kendaraan dikenakan sanksi tilang kepolisian, 85 unit kendaraan taat pajak, 7 unit kendaraan melakukan pembayaran pajak di tempat dan 1 unit lainnya melakukan BNN 1.

Baca Juga: Harga Kelapa di Inhil Anjlok, Ketua Hipmapel: Perusahaan Batasi Pembelian Kelapa Milik Petani

"Operasi penertiban pajak kendaraan ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember akhir tahun 2022 nanti," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah