Disbun Sebut Harga Terendah TBS Kelapa Sawit yang Ditetapkan Mendag Tidak Berlaku di Provinsi Riau

- 15 Juli 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi buah kelapa sawit
Ilustrasi buah kelapa sawit /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit paling rendah ialah Rp1.600/Kg.

Namun, pemberlakukan harga terendah TBS kelapa sawit Rp1.600/Kg dari Mendag tersebut tidak berlaku di Provinsi Riau.

Hal itu dikarenakan, saat ini harga TBS kelapa sawit di Riau yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau telah berada di level harga yang ditetapkan Mendag.

Baca Juga: Provinsi Riau Tidak Terapkan Penetapan Harga Pembilan Kelapa Sawit Terendah Rp1.600/Kg dari Mendag

Meski demikian, sayangnya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani di Riau masih ada yang berada di bawah Rp1.000/Kg.

Untuk saat ini, harga TBS kelapa sawit di Riau khususnya di umur 10-20 tahun dalam sepekan kedepan berada di level harga Rp1.500/Kg.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Hasil dari 339 Penindakan Selama 2017-2022

"Khusus untuk usia (kelapa sawit) 10-20 tahun sudah berada pada level Rp1.500/Kg. Tidak lagi bisa ditetapkan di atas itu," ungkap Defris.

Defris mengatakan, penetapan harga TBS kelapa sawit terendah Rp1.600/Kg dari Mendag tersebut hanya bisa diterapkan selama dua pekan kebelakang.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x