REALITA RIAU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat, selama jalannya program pengungkapan sukarela (PPS) periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
DJP Riau menyebutkan, partisipasi wajib pajak di Riau dalam mengikuti PPS sangat antusias. Dimana, setoran PPh yang diterima hingga mencapai Rp1 triliun lebih.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari mengungkapkan, untuk PPS pihaknya tidak menetapkan terget penerimaan pajak.
Baca Juga: Provinsi Riau Tidak Terapkan Penetapan Harga Pembilan Kelapa Sawit Terendah Rp1.600/Kg dari Mendag
Hal itu dikarenakan, pihaknya ingin semua masyarakat yang sebelumnya belum mengikuti program tax amnesty bisa memanfaatkan PPS tersebut.
"Alhamdulillah untuk capaian Kanwil DJP Riau kami berhasil menerima setoran PPh dari PPS ini di atas Rp1 triliun," ungkap Djamhari, Kamis, 14 Juli 2022.
"Jika dilihat dari peserta yang ikut dan setoran yang diterima, ada kesadaran yang tinggi dari masyarakat Riau untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," sambungnya.
Djamhari mengatakan, meskipun saat ini PPS sudah tidak ada, pihaknya tetap menghimbau masyarakat untuk patuh dalam memenuhi ketentuan pajak.
"Kita harapkan masyarakat tetap patuh, ketika ada penghasilan dilaporkan, pajaknya dibayar sesuai ketentuan dan tidak ada lagi yang disembunyikan," katanya.