REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penetapan status daruat PMK ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dengan Nomor: Kpts.1088/VI/2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau, Herman pada Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Provinsi Riau Tidak Terapkan Penetapan Harga Pembilan Kelapa Sawit Terendah Rp1.600/Kg dari Mendag
Menurutnya, penetapan status darurat PMK itu sebagai tindaklanjut atas SK Menteri Pertanian pada 26 Juni 2022 lalu.
"Dasar ditetapkannya status keadaan darurat bencana akibat wabah PMK atas tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Pertanian pada 26 Juni lalu," ungka Herman.
Herman mengatakan, dalam SK Gubernur Riau itu, status siaga darurat PMK ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Pihaknya sendiri akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan, baik pada daerah yang terpapar PMK maupun tidak.***