SWI Temukan 20 Entitas yang Tawarkan Investasi Ilegal, OJK Minta Pelaku Kembalikan Dana Masyarakat

- 22 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Investasi ilegal
Ilustrasi Investasi ilegal /pikiran-rakyat.com/

REALITA RIAU - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau ilegal.

SWI juga telah memblokir 19 entitas robot trading ilegal dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk binary option.

Salah satu entitas investasi ilegal yang diblokir oleh SWI ialah Agtkomer.com (money game) dengan skema ponzi.

Baca Juga: Diskes Riau Catat Penambahan 22 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 per 21 Juli 2022

Pihak SWI juga telah meminta entitas tersebut untuk mengembalikan dana masyarakat yang telah mereka himpun tanpa izin atau secara ilegal.

Agtkomer.com sendiri ialah penawaran investasi ilegal dari regulator dengan modus jasa periklanan dan sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh SWI.

SWI Daerah (SWID) Riau pada Juli 2022 telah mendapatkan informasi praktik penawaran investasi ilegal Advance Global Technology (AGT) di Riau.

Baca Juga: Tiemoue Bakayoko Kritik Cara Polisi Italia Bertindak, Setelah Dirinya Menjadi Korban Salah Tangkap

SWID Riau pun telah memanggil beberapa pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan terkait praktik AGT di Riau pada 5 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Otoritas Jaka Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhamad Lutif pada Kamis, 21 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah