REALITA RIAU - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau ilegal.
Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi mengungkapkan, SWI telah memanggil dan meminta para entitas tersebut untuk menghentikan kegiatan penawaran investasi ilegal tersebut.
SWI juga meminta agar dana masyarakat yang telah dihimpun untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, entitas investasi ilega itu adalah PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi.
Kemudian, Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
"Penyebaran praktek investasi ilegal yang dilakukan AGT cukup luas di tengah-tengah masyarakat Riau," ungkap Lutfi pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca Juga: SWI Temukan 20 Entitas yang Tawarkan Investasi Ilegal, OJK Minta Pelaku Kembalikan Dana Masyarakat
Lutfi mengatakan, dengan adanya himbauan dari SWI diharapkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal oleh AGT.
"Bagi masyarakat yang telah dirugikan agar segera melapor kepada kepolisian," katanya.***