Ia juga meminta agar rencana kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru ini untuk dapat dikaji ulang.
Hal ini lantaran, mengingat ekonomi masyarakat masih terdampak akibat pandemi Covid-19, yang sampai dengan saat ini masih terjadi.
"Harusnya kebijakan ini dibahas secara komprehensif. Yang perlu ditata itu pelayanannya, bukan kenaikan tarif," jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sendiri telah menyebutkan bahwa kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum akan mulai diberlakukan pada September 2022 mendatang.***