REALITA RIAU - Rencananya pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menaikan tarif parkir di tepi jalan umum.
Namun, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan menilai kebijakan yang akan dibuat oleh Pemko Pekanbaru tersebut berpotensi cacat hukum.
Menurutnya, rencana kenaikan tarif parkir tanpa didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) merupakan hal yang cacat hukum dan dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: 14 Pasangan di Luar Nikah Terjaring Razia Satpol PP di Dua Hotel di Pekanbaru pada Minggu Malam
Ruslan menyebutkan, Pemko Pekanbaru tidak dapat menaikan tarif parkit di tepi jalan umum hanya dengan berlandaskan Peraturan Walikota (Perwako).
Artikel ini sebelumnya telah tayang di HaluanRiau.co dengan judul "Kenaikan Tarif Parkir Cukup Dengan Perwako, Ruslan Tarigan: Cacat Hukum".
"(Perda) perlu, tidak cukup dengan Perwako saja," ungkap Ruslan pada Senin, 8 Agustus 2022.
Ruslan mengatakan, kenaikan tarif parkir tanpa adanya Perda berisiko untuk disalahgunakan yang nantinya dapat menyebabkan kerugian negara.
"Cacat hukum (tanpa Perda), diadukan orang nanti. Tidak bisa (Perwako), nanti jadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara," katanya.