Empat Jabatan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kosong, Kabid Humas PMJ: Kapolda Memiliki Hak Prerogatif

- 9 September 2022, 10:30 WIB
Kapolda Metro Fadil Imran
Kapolda Metro Fadil Imran /Instagram @poldametrojaya

REALITA RIAU - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah banyak menyeret anggota Polri dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini juga berdampak pada kekosongan jabatan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dan tiga jabatan Kepala Subdit di Polda Metro Jaya.

Dimana, calon-calon perwira yang akan menempati jabatan tersebut akan dibahas pada Sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Sejak Juli Tercatat 476 Ribu Orang, Tertinggi Sejak Pandemi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 8 September 2022.

"InsyaAllah bulan ini akan dipenuhi. Pasti dalam bulan ini akan dipenuhi," ungkap Zulpan.

"Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas, tapi melalui Sidang Wanjak yang akan memberikan masukan kalau ini layak," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Memperpanjang Kebijakan PPKM Level 1 untuk Seluruh Wilayah Indonesia Hingga 3 Oktober 2022

Zulpan mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memiliki hak prerogatif untuk memutuskan siapa perwira yang akan mengisi jabatan tersebut.

Menurutnya, kekosongan jabatan itu tidak akan mempengaruhi kinerja dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x