REALITA RIAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memastikan akan mengawal proses verifikasi faktual (verfak) partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengungkapkan, tahapan verfak partai politik saat ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bawaslu akan memestikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Alnofrizal pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Alnofrizal mengatakan, materi yang akan diverifikasi ialah keanggotaan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024.
Selain itu, verifikasi juga akan dilakukan untuk memastikan kantor tentap partai politik dan keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan.
"Partai yang akan diverfak itu adalah partai non parlemen 2019 dan partai baru," katanya.
Baca Juga: Palsukan Data Diri, WNA Asal Malaysia Gunakan Paspor Indonesia untuk Masuk ke Negeranya
Adapun partai baru tersebut ialah, Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai Buruh, PSI, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Ummat, dan Partai PBB.
Diketahui, KPU RI telah mengumumkan hasil partai politik yang telah lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.