REALITA RIAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan satu orang WNA inisial R atas dugaan pemalsuan identitas pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu.
WNA tersebut diamankan dari pelabuhan internasional Port Dickson, Malaysia pada hari Sabtu sekitar pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV Empire Express.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting pada Minggu, 16 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: Tangkap Bandar Judi Online Kelas Atas Apin BK, Kapolri Masih Buru Sejumlah Borunan ke Luar Negeri
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternayata dirinya diduga merupakan warga negara Malaysia," ungkap Ginting.
"Sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," sambungnya.
Ginting mengatakan, paspor yang digunakan R untuk masuk ke Malaysia tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu meminta kasus ini untuk segera dituntaskan menurut undang-undang yang berlaku.
"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011," katanya.