Baru Dapat Izin Karaoke dari Pemko, Pemprov Riau Minta Kegiatan PUB dan KTV Joker Poker Dihentikan

- 14 Desember 2022, 14:40 WIB
Pihak Satpol PP Provinsi Riau melakukan pengecekan terhadap izin dari PUB dan KTV Joker Poker
Pihak Satpol PP Provinsi Riau melakukan pengecekan terhadap izin dari PUB dan KTV Joker Poker /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Satpol PP dan Dinas DPM-PTSP Riau melakukan pengecekan terhadap izin PUB dan KTV Joker Poker di Kota Pekanbaru pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.

Pengecekan izin itu dilakukan setelah adanya penolakan keberadaan PUB dan KTV Joker Poker yang berlokasi di depan Ponpes Darussalam Panam, Pekanbaru.

Selain itu, pengecekan itu juga memastikan izin PUB dan KTV Joker Poker tersebut dikeluarkan oleh DPM-PSTP Riau atau DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

Baca Juga: 152 Orang Napi di Rutan Sialang Bungkuk Diusulkan Terima Remisi Natal dan Tahun Baru, 2 Lainnya Langsung Bebas

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Ops Satpol PP Riau, Afrizal Anjo pada Senin, 12 Desember 2022 yang lalu.

"Hari ini kita Satpol PP Riau melakukan peninjauan dan pengecekan izin PUB dan KTV Joker Poker bersama pihak DPM-PTSP Riau," ungkap Anjo.

Anjo mengatakan, pihaknya menemukan bahwa PUB dan KTV Joker Poker belum mendapatkan izin dari DPM-PTSP Riau terkait PUB dan diskotik.

Baca Juga: Minta Pemerintah Pusat Serius Atasi Masalah Abrasi di Riau, DLHK: Negara Kehilangan Wilayah Setiap Tahun

"Sedangkan izin karaoke PUB dan KTV Joker Poker diterbitkan dari DPMSTP Kota Pekanbaru," katanya.

Ia menjelaskan, pihak PUB dan KTV Joker Poker harus mendapatkan izin dari DPM-PTSP Riau untuk dapat beroperasi.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x