Pansus DPRD Riau Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Masih Menunggu Pengumpulan Tarif dari OPD

- 25 September 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi Kantor DPRD Riau
Ilustrasi Kantor DPRD Riau /dprd.riau.go.id/

REALITA RIAU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Riau meminta aturan tersebut segera diselesaikan.

Pansus DPRD Riau saat ini masih dalam tahapan menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan tarif retribusi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus DPRD Riau, Karmila Sari pada Minggu, 24 September 2023 kemarin.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Lakukan Proses Penyelidikan Terkait Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kalimantan Utara

Karmila menyampaikan, besaran tarif retribusi tersebut nantinya akan dilampirkan ke dalam Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda.

Pihaknya juga menambahkan bahwa daerah memiliki batas waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyelesaikan penyusunan Ranperda tersebut.

Dia juga menjelaskan, jika belum selesai Perda tersebut maka daerah tidak diperbolehkan memungut lantaran tidak ada dasar hukumnya (Perda).

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Ubah Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru bagi Pelamar Kebutuhan Khusus

"Artinya akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," ungkap Karmila.

Karmila mengatakan, Ranperda ini merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah