Satu Alat Berat Disita, Polisi Tangkap Perambah Hutan di Rokan Hilir

- 29 September 2023, 11:39 WIB
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Perambah kawasan hutan produksi di Rokan Hilir, Riau bernama Turiono (34) ditangkap. Satu buah alat berat escavator ikut disita saat membuka lahan tanpa izin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kasus terungkap pada Selasa, 19 September 2023. Saat itu petugas mendapat laporan soal adanya alat berat bekerja membuka lahan.

"Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Kubu. Diduga masuk dalam kawasan hutan," ucap Andrian dalam keterangan pers, dikutip, pada Kamis, 28 September 2023.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau, Kelapa Butiran dan Kopra Alami Fluktuasi

Kemudian petugas melapor ke Satreskrim Polres Rohil untuk mengecek lokasi. Saat dicek, tim melihat adanya 1 unit alat berat excavator Hitrachi 110 kerja di koordinat 1o52’16.888” N, 101o44’26.676” E.

Polisi langsung mengintrogasi operator di lokasi yang diketahui bernama Turiono. Di mana Turiono mengaku menggarap lahan milik Rajagukguk.

"Saudara TR ini menjelaskan bahwa hanya mengerjakan lahan milik RG. Ia mengakui alat berat yang digunakan adalah milik TU dan dia disuruh oleh AN," imbuh Andrian.

Baca Juga: Truk Bertonase Besar yang Bakal Ditindak Tegas Dishub dan Polisi yang Masuk Kota Pekanbaru

Hasil pemeriksaan, pembukaan lahan itu tidak mamiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perkebunan. Lokasi itu bahkan berada dalam kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah