Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Mengalami Gangguan Kejiwaan

18 September 2021, 13:48 WIB
Oknum Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Suka Nonton Porno dan Positif Kelainan Jiwa /Humas Polri/

REALITA RIAU - Polisi akhirnya telah melengkapi persyaratan pemeriksaan kejiwaan dokter berinisia DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya.

Hasil pemeriksaan kejiwaan dan berkas penyidikan DP nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengungkapkan bahwa pemeriksaan kejiwaan DP dilakukan di salah satu rumah sakit di Semarang.

Baca Juga: PREDIKSI Atletico Madrid vs Bilbao Sabtu, 18 September 2021: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor

Pemeriksaan kejiwaan dokter tersebut dilaksanakan secara bertahap selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis. Hasilnya, DP positif menderita kelainan jiwa.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri dari psikologi, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," ungkap Iqbad, Jumat, 17 September 2021.

Iqbal menambahkan, kelainan jiwa DP dikarenakan pernah trauma psikologis saat masih kecil. DP hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

Baca Juga: PREDIKSI Norwich City vs Watford FC Sabtu, 18 September 2021: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan, kasus DP yang mencampurkan spermanya ke makanan merupakan kasus unik yang baru pertama kali terjadi di Indonesia.

"Yurisprudensinya tidak ada, Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," terangnya polisi berpangkat melati tiga ini.

Baca Juga: PREDIKSI Manchester City vs Southampton Sabtu, 18 September 2021: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor

Pihaknya akan melakukan penyidikan secara cermat agar tidak salah menerapkan pasal pada tersangka dokter DP.

Diketahui, sebelumnya dokter DP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban berinisial DW yang merupakan istri dari temannya.

DP dilaporkan ke Polda Jateng, usai aksinya ketahuan lewat rekaman iPad milik pelapor DW. Dihadapan penyidik DP pun mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Info Perkembangan Covid 19 di Riau Per Jumat, 18 September 2021

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan (Humas Polda Jateng).***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler