Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Sembako Senilai Rp3,7 Miliar

- 9 September 2021, 11:45 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto /Dok. Humas Polda Riau/

REALITA RIAU - Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap kasus penggelapan yang merugikan seorang pengusaha sembako senilai Rp3,7 miliar.

Penipuan ini terjadi pada Mei 2021 lalu, dimana korban ditipu oleh anak buahnya sendiri yang diduga bekerja sama dengan sindikat lain.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHP.

Baca Juga: Bapenda Riau Siap Buru Okun Penunggak Pajak Kendaraan Mewah

"Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 miliar. Terlapor adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," terang Sunarto, Rabu, 8 September 2021.

Sunarto mengatakan, kasus ini terkait barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap sales mereka berinisial FT perihal adanya orderan fiktif yang dibuat FT," ujar Sunarto.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Provinsi Riau untuk Hari Ini Kamis, 9 September 2021: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan

Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako dari UD Jaya Mandiri atas pesanan dari pihak toko berinisial Jo dari Kabupaten Siak. Namun, barang sembako tersebut malah dimuat untuk diantarkan ke gudang milik HD.

Karena curiga, suami korban, P Manurung dan saudranya membuntuti mobil truk pengangkut sembako tersebut menuju gudang HD.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x