"Yurisprudensinya tidak ada, Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," terangnya polisi berpangkat melati tiga ini.
Pihaknya akan melakukan penyidikan secara cermat agar tidak salah menerapkan pasal pada tersangka dokter DP.
Diketahui, sebelumnya dokter DP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban berinisial DW yang merupakan istri dari temannya.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, usai aksinya ketahuan lewat rekaman iPad milik pelapor DW. Dihadapan penyidik DP pun mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Info Perkembangan Covid 19 di Riau Per Jumat, 18 September 2021
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan (Humas Polda Jateng).***