Penyidik melakukan perihitungan kepada 8 orang nasabah yang mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000,-
Baca Juga: Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Mengalami Gangguan Kejiwaan
"Tersangka HN ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16 September 2021) lalu," terang Narto.
Ia menyebutkan, uang hasil kejahatan itu digunakan HN untuk membayar tunggakan hutang online dan kepentingan pribadi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," katanya.***