REALITA RIAU - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 151 daftar pinjaman online (pinjol) ilegal yang baru saja diblokir.
Bersama dengan Kemkominfo, Polri dan OJK kini tengah gencar melakukan pemberantasan pinjol ilegal, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi beberapa waktu lalu menyoroti maraknya pinjol ilegal yang mersahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.
Bahkan, ada korban yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga yang tinggi dan mendapat teror dari debt collector.
Cara daftar yang mudah, membuat masyarakat tergiur untuk meminjam pada fintech pinjol. Akibatnya, banyak masyarakat yang terjebak pada jasa pinjol ilegal.
OJK sendiri menegaskan, hanya ada 106 pinjol resmi yang telah mendapat izin operasi. Sementara, sejak 2018 hingga kini, sudah ada 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh pemerintah.
OJK meminta masyarakat untuk waspada, agar tidak terjerak pinjol ilegal. Bahkan mereka merilihs 151 daftar pinjol ilegal yang baru-baru ini telah ditutup dan diblokir oleh OJK.
Berikut daftar 151 pinjol ilegal yang telah ditutup oleh OJK.