WASPADA! Berikut Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Telah Ditutup OJK

- 22 Oktober 2021, 14:43 WIB
Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir
Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir /Karawangpost/pexels: Kindel Media

REALITA RIAU - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 151 daftar pinjaman online (pinjol) ilegal yang baru saja diblokir.

Bersama dengan Kemkominfo, Polri dan OJK kini tengah gencar melakukan pemberantasan pinjol ilegal, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi beberapa waktu lalu menyoroti maraknya pinjol ilegal yang mersahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.

Baca Juga: Diduga Tawuran, Polisi Selidiki Video yang Melihatkan Seorang Remaja yang Tegeletak dengan Luka Bacok di Wajah

Bahkan, ada korban yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga yang tinggi dan mendapat teror dari debt collector.

Cara daftar yang mudah, membuat masyarakat tergiur untuk meminjam pada fintech pinjol. Akibatnya, banyak masyarakat yang terjebak pada jasa pinjol ilegal.

OJK sendiri menegaskan, hanya ada 106 pinjol resmi yang telah mendapat izin operasi. Sementara, sejak 2018 hingga kini, sudah ada 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh pemerintah.

Baca Juga: Seorang Oknum Kades dan Kaur TU di Rohul Tertangkap Tangan Saat Lakukan Pungutan Pembuatan SKRT dan SKGR

OJK meminta masyarakat untuk waspada, agar tidak terjerak pinjol ilegal. Bahkan mereka merilihs 151 daftar pinjol ilegal yang baru-baru ini telah ditutup dan diblokir oleh OJK.

Berikut daftar 151 pinjol ilegal yang telah ditutup oleh OJK.

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah