Masa Tahanan Bupati Kuansing non Aktif, Andi Putra Diperpanjang Hingga 17 Desember Mendatang

- 9 November 2021, 07:00 WIB
Masa tahanan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra di KPK diperpanjang hingga 17 Desember mendatang
Masa tahanan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra di KPK diperpanjang hingga 17 Desember mendatang /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

REALITA RIAU - Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra (AP) dan satu orang tersangka lainnya, Sudarso (SDR).

Kedua tersangka ini, terlibat kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kuansing.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangnya mengungkapkan bahwa masa penahan Andi Putra dan SDR diperpanjang selama 40 hari kedepan.

Baca Juga: Diduga Membuat Postingan di Facebook, Kamar Bupati Kuansing Andi Putra Digeledah KPK

"Terhitung mulai 8 November sampai dengan 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakulan pada hari Jumat (5 November 2021)," ungkap Ali, Senin, 8 November 2021.

Andi Putra sendiri saat ini telah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta dan Sudarso di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka kebutuham penyidikan lebih dalam.

Baca Juga: Informasi Perkembangan Covid 19 di Provinsi Riau per Senin, 8 November 2021

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saki diserta dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengam perkara ini," terangnya.

Andi Putra dan Sudarso sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 19 Oktober lalu.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x