Polisi Tangkap WNA yang Merupakan Otak Pinjol Ilegal Saat Hendak Kabur ke Turki

- 10 November 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Polisi tangkap WNA yang merupakan otak pinjol ilegal saat hendak kabur ke Turki
Ilustrasi pinjol ilegal. Polisi tangkap WNA yang merupakan otak pinjol ilegal saat hendak kabur ke Turki /

REALITA RIAU - Polis membekuk warga negara asing (WNA) berinisial WJS alias BH alias JN, yang merupakan otak dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi beberapa pinjol ilegal.

Penangkapan WJS pun terjadi di Bandara Soekarno-Hatta ketika ia hendak kabur ke Turki bersama dua orang lainnya.

Dirtipideksus Mabes Polri, Bigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, WJS ditangkap bersama dua orang rekannya saat menunggu pesawat ke Istanbul, Turki di Terminal 3 Bandara Soetta.

Baca Juga: Lebih dari 116 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Berikut Kegiatan Usaha yang Ilegal di Internet

Namun, setelah pemeriksaan dua orang rekan WJS tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan WJS. Sehingga keduanya dipulangkan.

Helmy mengatakan, WJS kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, WJS ditangkap pada 27 Oktober 2021 lalu, ia merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah perusahaan pinjol ilegal.

Baca Juga: Lima Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Polda Metro Tetapkan 13 Orang Tersangka

KSP IMB dikelola WJS biasa merekrut orang-orang untuk berbisnis dan mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.

Sebelum meringkus WJS, Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap JS, pendana KSP Solusi Andalan Bersama, yang menaungi salah satu pinjol yang menyebabkan seorang ibu bunuh diri.

Halaman:

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah