REALITA RIAU - Polda Riau masih terus melakukan proses penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Riau (Unri) oleh oknum Dekan.
Dalam hal ini, penyidik kepolisian telah memeriksa terlapor Syafri Harto yang diduga pelaku pelecehan seksual dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi Unri tersebut.
Baca Juga: LBH Pekanbaru Nilai Tim Independen Unri Belum Bekerja untuk Mengungkap Kasus Pelecehan Seksual
"Sejauh ini sudah 11 saksi diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan di kampus (Unri). Untuk terlapor sudah diperiksa pakai lie detector," ungkap Sunarto, Senin, 15 November 2021.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Syafri Harto dengan lie detector dilakukan oleh penyidik Mabes Polri.
"Benar atau tidak itu keterangan yang diberikan terlapor. Maka turun Mabes memeriksa terlapor," katanya.
Kini penyidik kepolisian telah memeriksa Syafri Harto dan 11 saksi lainnya yang terdiri dari staf dekan, Ketua Jurusan Hubungan Internasinal Unri, dosen, dan para pihak keamanan Dekanat.