MA Tolak Permohonan Kasasi Djoko Tjandra terkait Kasus Suap Penghapusan 'Red Notice'

- 16 November 2021, 16:09 WIB
Permohonan kasasi terdakta Djoko Tjandra ditolak Mahkamah Agung
Permohonan kasasi terdakta Djoko Tjandra ditolak Mahkamah Agung /Antara/Hafidz Mubarak A

REALITA RIAU - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Pembacaan putusan kasasi atas kasus Djoko Tjandra itu disampaikan hakim MA dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 15 November 2021.

"Amar putusan terdakta, ditolak!. Jaksa penuntut umum, tolak perbaikan," dilansir dari situs resmi MA.

Baca Juga: Polda Riau Deklarasikan Perang kepada Para Perusak Hutan, Kapolda: Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan!

Diketahui bahwa Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus suap red notice. Dimana dalam kasusu ini juga menjerat dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sebelum putusan kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah memangkas hukumas Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara, setelah terbukti menyuap Napoleon dan Prasetijo terkait upaya penghapusa red notice.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Lengkap TBS Sawit di Provinsi Riau untuk Periode 17-23 November 2021

Terdakwa Djoko Tjandra, juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah