Andi Putra Lakukan Praperadilan Tuding KPK Melanggar Hukum, Ali Fikri: Penangkapan Tersangka Telah Sah

- 22 Desember 2021, 15:29 WIB
Andi Putra melakukan praperalidan dan menuding KPK telah melanggar hukum dalam penangkapan dirinya
Andi Putra melakukan praperalidan dan menuding KPK telah melanggar hukum dalam penangkapan dirinya /Instagram/@andiputra_wella99/

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan tersangka dugaan suap perpanjang izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan KPK untuk menjawab gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Andi Putra.

Andi Putra dalam petitumnya menilai proses penyidikan dan penahanan dirinya oleh KPK telah melanggar hukum.

Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin 2021, Pemudik akan Dikawal Sampai ke Kampung Halaman

"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah," ungkap Plt Jubid Biddang Penindakkan KPK, Ali Fikri, Rabum 22 Desember 2021.

Ali mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dan upaya paksa penahanan Andi Putra oleh KPK lantaran yang bersangkutan diyakini berusaha melarikan diri.

Ia menjelaskan, tersangka diduga sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu.

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Sebuah Kamar Hotel di Kalteng

Pihaknya menilai, apa yang dilakukan oleh Andi Putra lantaran General Manager PT Adimulia Agrolestasi, Sudarso telah diamankan lebih dulu oleh KPK.

Diketahui bahwa Sudarso merupakan tersangka pemberi suap kepada Andi Putra dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah