Gelar Sidang Perdana, Olivia Nathania Terancap 4 Tahun Penjara Akibat Penipuan CPNS

- 26 Januari 2022, 17:50 WIB
Sidang Perdana Olivia Nathania dikenakan pasal penipuan
Sidang Perdana Olivia Nathania dikenakan pasal penipuan /

REALITA RIAU - Olivia Nathania merupakan terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 26 Januari 2022.

Sidang perdana Olivia Nathania dilakukan secara Online, Olivia pun hadir secara daring. Sebelum sidang dimulai, hakim ketua menanyakan kondisi dari Olivia.

"Sehat hari ini" ucap Olivia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan akan Dihapus, Menkes: Kita Tidak Mau BPJS Mengalami Defisit

Pasal yang didakwakan JPU yakni pasal 263 juncto Pasal 378 juncto 65 dan Pasal 372 juntco Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, dimana Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

"Dakwaanya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65," kata Pratiwi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Orang Tewas

"Itu kalau bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," ucapnya.

Sebagai informasi, bahwa sidang selanjutnya kembali digelar pada 14 Februari dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Dian Aksara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah