Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penimbunan Minyak Goreng di Kalimantan Selatan

- 8 Maret 2022, 15:32 WIB
Polisi mengamankan seorang pelaku penimbun minyak goreng di Kalimantan Selatan.
Polisi mengamankan seorang pelaku penimbun minyak goreng di Kalimantan Selatan. /

REALITA RIAU - Polisi behasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng di Kaliamantqn Selatan, Seorang pelaku bernama Zakiah diamankan dalam kasus tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengatakan pelaku memanfaatkan situasi kelankaan dengan menimbun berbagai macam minyak goreng.

"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Sering Terjadi Tawuran di Wilayahnya, Kapolda Metro Jaya Peringati Kapolsek Jaga Kamtibmas

Dikatakan Suhasto, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor:  Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.

Laporan tersebut dari penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.

Minyak tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Empat Ruko di Balikpapan, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

"Zakiah mendapatkan minyak goreng itu dari pembelian sales yang ada di Surabaya," sambungnya.

Setelah diselidiki ternyata Zakiah membeli minyak goreng itu satu tahun lalu. Namun karena tidak habis terjual lalu pelaku menyimpan dan akan dijual kembali dengan harga tinggi.

"Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut, saudari Zakiah juga tidak disertai dengan perizinan dari dinas terkait," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Penampakan Lava Pijar dan Wedus Gembel Gunung Merapi

Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti minyak goreng berbagai merek di gudang milik Zakiah.

Antara lain minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.

Adapun Zakiah dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.

Baca Juga: Sejumlah Sembako Mengalami Kenaikan Harga, Polri Pastikan Stok Aman Hingga Beberapa Bulan Kedepan

Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah