REALITA RIAU - Gitaris band Geisha Robby Satria dan asistennya berinisial AJ ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus yang menjerat Robby Satria ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai studio musik di Pancoran yang dijadikan tempat pemakaian barang haram tersebut.
"Dari informasi tersebut ditangkaplah AJ, kemudian dikembangkan dan diperoleh bahwa barang tersebut (ganja) didapat dari RS (Robby Satria) yang saat itu tidak berada jauh dari studio," ungkap Budhi dalam konferensi pers, Senin, 21 Maret 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menghentikan Subsidi Minyak Goreng Kemasan
Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa asisten atas nama AJ yang selama ini memasok ganja untuk sang gitaris Geisha tersebut.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 8 gram.
"Sejumlah barang bukti disita, antara lain ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," sambungnya.
Baca Juga: Rider Yamaha Fabio Quartararo Raih Pole Position MotoGP Mandalika 2022
Atas penggunaan narkoba jenis ganja ini, Robby dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun.
"Sementara RS kita jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun," tutup Budhi.***