Tidak Dilakukan Penahanan Dea OnlyFans Diminta Untuk Wajib Lapor

- 28 Maret 2022, 17:44 WIB
Dea OnlyFans tiba di Polda Metro Jaya memenuhi wajib lapor.
Dea OnlyFans tiba di Polda Metro Jaya memenuhi wajib lapor. /Dok. Pmj/

REALITA RIAU - Tersangka kasus pornografi melalui situs OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal Dea tiba di Polda Metro Jaya dalam rangka wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus tersebut Dea OnlyFans tidak dilakukan penahanan, dirinya hanya diminta untuk untuk wajib lapor selama dua kali dalam sepekan yakni setiap Senin dan Kamis.

Namun kuasa hukum Dea, Herlambang menegaskan penjadwalan untuk kliennya itu bisa berubah untuk waktu berikutnya.

Baca Juga: Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Provinsi Riau Minggu Ini

"Per hari ini, kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," kata Herlambang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Maret 2022.

Untuk memenuhi wajib lapor Dea harus menetap di Jakarta untuk sementara waktu.

Herlambang juga mengatakan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus pornografi yang menjeratnya.

Baca Juga: Adakan Operasi Pasar Murah, Pemprov Riau Ingin Jaga Stabilitas Minyak Goreng

"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta. Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah