Polisi Amankan Ratusan Barang Elektronik Ilegal dari Singapura dan Tangkap Dua Orang Pelaku

- 1 Juni 2022, 12:30 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti handphone ilegal.
Polisi saat menunjukkan barang bukti handphone ilegal. /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Ratusan handphone ilegal asal Singapura ditangkap di Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Ratusan barang ilegal diselundupkan masuk ke Riau melalui jalur laut.

Barang ilegal tersebut diamankan pada Sabtu, 14 Mei 2022 di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setiyawan mengungkapkan, saat itu Satreskrim Polres Inhil mendapat kabar akan ada penyelundupan barang ilegal dari Batam.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Riau akan Berangkat ke Tanah Suci pada 18 Juni 2022 Mendatang

"Awalnya kita dapat informasi ada 2 orang yang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini mencurigakan atau ilegal," ungkap Dian, Selasa, 31 Mei 2022.

Dian mengatakan, dari informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di pelabuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44).

Baca Juga: Jabatan Definitif Direktur RSJ Tampan Masih Kosong, BKD Riau: Jabatan Itu Sepi Peminat

Tidak mau buang waktu, polisi langsung memeriksa barang bawaan kedua pasutri. Hasilnya ditemukan barang-barang mulai dari handphone, kamera digital dan laptop.

"Setelah dibawa ke Mapolres semua yang dibawa diperiksa dan ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera dan laptop," katanya.

Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku adalah kurir yang diberi upah Rp2,5 juta.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Calon Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Riau Pastikan Kesiapan Panitia

"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka Rp2,5 juta, tapi baru dibayar Rp1,5 juta," jelas Dian.

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah