REALITA RIAU - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu, 22 Juni 2022.
Diketahui, kedatangan penyidik Kejagung ke Kabupaten Inhu ialah untuk menyita sejumlah aset milik PT DPG.
Penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT DPG oleh Kejagung diduga terkait korupsi kepemilikan dan penguasaan lahan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara P21 Investasi Bodong Alkes ke Kejaksaan Agung
Terkait adanya dugaan korupsi kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut. Kejagung menyita aset milik 5 perusahaan yang menjadi bagian PT DPG.
Adapun 5 perusahaan tersebut di antaranya, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Seberita Subut.
Selain itu, Kejagung juga turut menyita lahan seluas 37.095 hektare dan juga dua pabrik kelapa sawit.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Sebut saat ini Masyarakat Dapat Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter
Dalam penyitaan aset milik PT DPG oleh Kejagung, terlihat pula personel kepolisian dari Polres Inhu yang turut melakukan pengamanan.
Saat dikonfirmasi mengenai penyitaan aset milik PT DPG oleh Kejagung, Paur Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan pengamanan.