REALITA RIAU - Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru akan segera mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial LPY (41) ke negara asalnya karena tidak memiliki izin tinggal.
Pihak Imigrasi menyebutkan warga negara Taiwan tersebut selama ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan waraga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmatadi pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca Juga: Berikut Fakta dan Potret Pesona Zee Selama Gelaran JKT48 10th Anniversary Tour di Kota Surabaya
"Tetapi pernikahan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan izin tinggalnya tidak berlaku," ungkap Teodorus.
Teodorus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika LPY datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengklarifikasi permohonan izin tinggalnya.
Menurutnya, WNA Taiwan itu memasuki Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas yang dikelurakan Kantor Imigrasi Karawang.
Baca Juga: Tidak Menjadi Pilihan Utama Jose Mourinho, AS Roma Tawarkan Jordan Veretout Kepada AC Milan
Kemudian, LPY melakukan pengembalian dokumen ke Imigrasi Karawang untuk mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
"Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang. Yang menyebutkan buku nikah LPY tidak terdaftar," katanya.