Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Kepada Anak di Bawah Umur, Zainudin: Segera Tetapkan Statusnya

- 30 Juni 2022, 11:03 WIB
Orang tua korban dan kuasa hukum korban terduga penganiayaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak
Orang tua korban dan kuasa hukum korban terduga penganiayaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak /Realita Riau/Fahmi Rezza Putra

REALITA RIAU - Tim Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepada dua anak di bawah umur.

Kedua orang pelaku penganiayaan yang berinisial T dan A ini ditangkap tim Satreskrim Polres Siak pada Selasa malam, 28 Juni 2022.

Peristiwa penganiayaan oleh para pelaku terjadi pada Rabu, 4 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di wahana Desa Merempan, Siak.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Jasad Dalam Karung di Kali Pesanggrahan Berhasil Ditangkap Polisi

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban yang berinisial E (15) dan A (16) ini pun mengalami luka lebam disekujur wajahnya.

Orang tua para korban, Ramlan dan Yudi didampingi kuasa hukumnya, Zainudin dan Siti mendatangi Polres Siak untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

"Saat ini kasus tersebut sedang didalami dan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Siak. Untuk mengetahui apakah ada pelaku-pelaku lain," ungkap Zainudin, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikan Status Kasus Editan Patung Candi Borobudur dengan Terlapor Roy Suryo ke Penyidikan

Zainudin mengatakan, kedua pelaku patut dikenakan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berharap penyidik dapat segera menetapkan statusnya (pelaku) menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah ada," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah