Minta Uang Damai Rp30 Juta, Empat PNS Dinas LHK Riau Terjaring OTT Polres Pelalawan: Tidak Ada Bantuan Hukum

- 20 Juli 2022, 15:00 WIB
Barang bukti yang disita Polres Pelalawan dalam OTT empat orang PNS Dinas LHK Riau
Barang bukti yang disita Polres Pelalawan dalam OTT empat orang PNS Dinas LHK Riau /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Empat orang PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Pelalawan pada Senin malam, 18 Juli 2022.

Keempat orang oknum PNS Dinas LHK Riau yang terjaring OTT ini diduga telah melakukan pemerasan terkait lahan di hutan produksi terbatas.

Terkait hal ini, Pemprov Riau tidak memberikan bantuan hukum kepada empat PNS Dinas LHK Riau yang terjaring OTT dengan dugaan pemerasan ini.

Baca Juga: Disbun Riau Sebut Sejumlah Daerah Alami Penurunan Harga Karet, Berikut Daftar Harga Bokar di Juli 2022

Saat ini, keempat oknum PNS Dinas LHK Riau ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto pada Selasa, 19 Juli 2022.

"Yang menyangkut kasus tindak pidana, korupsi, narkoba yang menjerat pegawai, kita tidak ada pembelaan," ungkap Sekdaprov Riau.

Baca Juga: Petugas Gabungan Padamkan 11 Ha Lahan yang Terdampak Karhutla di Kampar, BNPB: Saat Ini Sedang Diselidiki

"Artinya tidak ada pembelaan hukum yang kita siapkan untuk empat oknum pegawai yang kena operasi tangkap tangan (OTT) itu," sambungnya.

SF Hariyanto mengatakan, bantuan hukum Pemprov Riau boleh dilakukan terhadap pegawai yang tidak tersandung kasus tindak pidana.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah