REALITA RIAU - Aparat dari Polda Riau dan jajarannya menahan 9 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan, keseluruhan tersangka karhutla itu di proses dari 8 berkas perkara.
"Semua tersangka adalah perorangan dan untuk indikasi pelaku korporasi (perusahaan) belum ditemukan," ungkap Iqbal.
Iqbal merincikan, Polres Bengkalis memproses satu perkara karhutla dengan satu tersangka atas kasus pembakaran lahan 2 Ha.
Polres Siak menangani satu tersangka atas kasus karhutla dengan membakar lahan 4 Ha. Lalu, Polres Rohul menangani 2 tersangka pembakaran lahan 2 Ha.
Kemudian, Polres Rohil memproses 3 perkara karhutla dengan 3 tersangka karena melakukan karhutla di 12 Ha lahan.
Terakhir, Polres Inhil menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, karena menyebabkan 107,5 Ha lahan terbakar.
"Selain itu masih penyidikan ada 2 kasus, tahap satu dan 1 kasus, dan yang sudah tahap dua, lima kasus," katanya.