REALITA RIAU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai berhasil mengamankan 45 orang pekerja imigran Indonesia (PMI) dan 12 migran ilegal asal Bangladesh.
Para imigran ini diamankan pada saat akan menyebarang ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Pihak Kanim Dumai mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigan di sebuah pondok singgah yang berada di sekitar jalan lintas Dumai-Sungai Pakning, Bengkalis.
Baca Juga: Bertemu Dengan Wamen ART/BPN, Gubri Minta Raja Juliantoni Bantu Selesaikan Sengketa Lahan di Riau
Setelah diamankan, 45 orang PMI tersebut diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Korta Dumai.
Sementara, 12 orang asal Bangladesh yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Pihak Kanim Dumai akan melakukan deportasi terhadap ke-12 orang asal Bangladesh itu pada hari ini Senin, 22 Agustus 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu pada Senin, 22 Agustus 2022.
"Selain deportasi, kami akan proses mereka (12 orang warga Bangladesh) untuk tindakan penangkalan," ungkap Jahari.