Komnas HAM Berikan Kesimpulan Terkait Kasus Brigadir J

- 1 September 2022, 19:40 WIB
Komnas HAM sampaikan kesimpulan terkait kasus Brigadir J
Komnas HAM sampaikan kesimpulan terkait kasus Brigadir J /Dok.pmj/

REALITA RIAU - Setelah drama panjang terkait kasus kematian Brigadir J akhirnya Komnas HAM memberikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus Brigadir J.

“Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Akan Segera Tetapkan Tersangka

2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.

3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ratusan Kerbau Mati Akibat Terpapar Penyakit Sapi Ngorok

5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah