Napi Lapas Pekanbaru Berinisial 'F' jadi Pengendali Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi Sebanyak 17 Ribu Butir

- 1 Oktober 2022, 15:05 WIB
Polresta Pekanbaru melakukan konferensi pers penangkapan tiga orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi
Polresta Pekanbaru melakukan konferensi pers penangkapan tiga orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu pil ekstasi. Salah satunya merupakan narapidana (napi) Lapas Pekanbaru.

Para pengedar narkoba tersebut ditangkap di dua lokasi yakni, di sebuah hotel dan perumahan di Jalan Tunas Jaya Kota Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi pada Jumat, 30 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Harga Pinang dan Kelapa Turun Drastis di Inhil, Dinas Perkebunan: Memang Sekarang Lagi Banyak Produksi

"Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Total ekstasi yang disita sebanyak 17 ribu butir," ungkap Pria Budi.

Budi mengatakan, para tersangka berinisial JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Dimana F merupakan napi Lapas Pekanbaru.

"Saat di lokasi pertama, tim menangkap 2 orang dengan barang bukti 4.093 pil ekstasi berikut 200 gram sabu. Lokasinya di hotel Ratu Mayang," katanya.

Baca Juga: Media Sosial Diawasi BSSN, BKD Riau Minta para ASN Jaga Netralitas di Saat Pemilu

Ia menjelaskan, dari lokasi kedua, polisi berhasil menyita 3,4 Kg serbuk ekstasi dengan satu orang tersangka diamankan di perumahan Tunas Jaya.

"Lokasi pertama ada ekstasi 4.093 butir dan 200 gram sabu dari tersangka JRD. Lalu dari WS kita amankan 4 bungkus plastik bening," jelas Budi.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x