REALITA RIAU - Pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu pil ekstasi. Salah satunya merupakan narapidana (napi) Lapas Pekanbaru.
Para pengedar narkoba tersebut ditangkap di dua lokasi yakni, di sebuah hotel dan perumahan di Jalan Tunas Jaya Kota Pekanbaru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi pada Jumat, 30 September 2022 kemarin.
"Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Total ekstasi yang disita sebanyak 17 ribu butir," ungkap Pria Budi.
Budi mengatakan, para tersangka berinisial JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Dimana F merupakan napi Lapas Pekanbaru.
"Saat di lokasi pertama, tim menangkap 2 orang dengan barang bukti 4.093 pil ekstasi berikut 200 gram sabu. Lokasinya di hotel Ratu Mayang," katanya.
Baca Juga: Media Sosial Diawasi BSSN, BKD Riau Minta para ASN Jaga Netralitas di Saat Pemilu
Ia menjelaskan, dari lokasi kedua, polisi berhasil menyita 3,4 Kg serbuk ekstasi dengan satu orang tersangka diamankan di perumahan Tunas Jaya.
"Lokasi pertama ada ekstasi 4.093 butir dan 200 gram sabu dari tersangka JRD. Lalu dari WS kita amankan 4 bungkus plastik bening," jelas Budi.