Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan satu unit alat berat excavator merek Hitachi PC 210 warna orange yang terparkir di lahan tersebut.
Baca Juga: Selama Januari Hingga Awal Agustus Ini, Sudah 2.266 Peristiwa Bencana yang Terjadi di Indonesia
Kemudian di lokasi berbeda berjarak 600 meter, pihaknya juga menemukan alat berat excavator merek Hitachi PC 110 warna orange yang dioperasikan oleh Eris Silitonga.
"Hasil pengecekan lokasi kedua ditemukan alat berat sudah masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," terangnya.
Setelah ditindaklanjuti, alat berat yang ditemukan beroperasi di HPK bekerja tanpa memiliki izin berusaha dari pemerintah.
Baca Juga: Rade Krunic Terpikat Rayuan Edin Dzeko untuk Pindah dari AC Milan ke Fenerbahce
"Terlapor dan dua alat berat sebagai barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai proses lebih lanjut," pungkasnya.***