"Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya lima pasport warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh pasport warga negera Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Aset Keluarga Fredy Pratama Rp 273 Miliar Polri Sita Terkait TPPU
Pelaku dikenakan Pasal 2, 4, 10 dan 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.***