REALITA RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan sebanyak 167,66 gram sabu-sabu dan 0,18 gram pil ekstasi, serta 77,78 gram ganja kering.
Narkoba yang dimusnahkan Kejari Siak tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dari 117 perkara pidana umum.
Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil perkara yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2023.
Baca Juga: Dua Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Kompolnas: Kita Berharap Ada Sesuatu yang Didapatkan
"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," ungkap Tri Anggoro pada Kamis, 26 Oktober 2023 kemarin.
Tri Anggoro mengatakan, juga ada sebanyak 50 barang bukti dari 30 perkara harta benda seperti pencurian, pendahan, penganiayaan dan pengeroyokan.
Kemudian, juga ada 81 barang bukti yang didapatkan dari kasus pencabulan dan perjudian di Kabupaten Siak.
"Kalau kita lihat trennya, kejahatan yang menonjol di Kabupaten Siak periode Januari-Oktober 2023 menyangkut orang harta dan benda," katanya.
"Namun, yang menjadi konsen kita, perkara orang harta dan benda. Kasus ini menonjol kali dibanding lainnya. Kita menduga salah satu faktornya karena pendidikan," pungkasnya.***