REALITA RIAU - Ketegangan Twitter Inc dan Elon Musk masih terus berlanjut.
Dikabarkan, Elon Musk telah melayangkan gugatan tertutup terhadap Twitter Inc.
Gugatan tertutup dari Elon Musk ini terkait rencana mundur dirinya dari kesepakatan pembelian platform Twitter seharga 44 miliar USD (Rp651,8 triliun).
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Selama 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo Belum Ditahan oleh Polda Metro Jaya
Dilansir dari Reuters pada Sabtu, 30 Juli 2022, gugatan tertutup dari Elon Musk untuk Twitter itu setebal 164 halaman.
Namun, berdasarkan aturan pengadilan. Gugatan tertutup Elon Musk untuk Twitter itu harus dibuka ke hadapan publik dalam waktu dekat.
Terkait gugatan balik dari Elon Musk ini, pihak Twitter pun belum memberikan tanggapan apapun.
Baca Juga: Kasus PMK di Riau Terus Meningkat, BNPB akan Kembali Kirimkan Vaksin PMK jika Sudah Tersedia
Elon Musk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Delaware, Amerika Serikat.
Pengadilan itu akan memutuskan, apakah Elon Musk dapat mundur atau tidak dari kesepakatan pembelian Twitter.
Sebelumnya, Elon Musk juga telah digugat oleh pemegang saham Twitter terkait dirinya yang ingin mengakuisisi platform media sosial itu.
Menurut Twitter Inc, Elon Musk melanggar kewajiban fidusia kepada para pemegang saham dan meminta ganti rugi dari aksinya tersebut.
Elon Musk memiliki kewajiban fidusia kepada para pemegang saham Twitter, karena triliuner tersebut memiliki saham senilai 9,6 persen.
Selain itu, menurut berkas gugatan dari Twitter, Elon Musk juga memiliki hak veto atas sejumlah keputusan perusahaan karena pengambilalihan.
Gugatan untuk Elon Musk tersebut, diajukan oleh Luigi Crispo yang memiliki 5.500 lembar saham di Twitter Inc.
Selain gugatan dari Twitter, Elon Musk diketahui juga harus menghadapi siang di Wilmington, Amerika Serikat pada Oktober mendatang dari pemegang saham Tesla.***