Elon Musk Layangkan Gugatan Balik Terhadap Twitter Terkait Kesepakatan Pembelian Saham Senilai Rp651,8 Triliun

- 30 Juli 2022, 11:28 WIB
Elon Musk yang terlibat Kasus Hukum karena Ingkar atas Janji ke Twitter
Elon Musk yang terlibat Kasus Hukum karena Ingkar atas Janji ke Twitter /Muhammad Basir-Cyio/newyorker.com

Sebelumnya, Elon Musk juga telah digugat oleh pemegang saham Twitter terkait dirinya yang ingin mengakuisisi platform media sosial itu.

Baca Juga: Komnas HAM akan Gunakan Hasil Cell Dump untuk Ungkap Siapa Saja yang Berada di Lokasi Penembakan Brigadir J

Menurut Twitter Inc, Elon Musk melanggar kewajiban fidusia kepada para pemegang saham dan meminta ganti rugi dari aksinya tersebut.

Elon Musk memiliki kewajiban fidusia kepada para pemegang saham Twitter, karena triliuner tersebut memiliki saham senilai 9,6 persen.

Selain itu, menurut berkas gugatan dari Twitter, Elon Musk juga memiliki hak veto atas sejumlah keputusan perusahaan karena pengambilalihan.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Riau Terus Meningkat, Kepala Diskes Sebutkan Upaya Menekan Peningkatan Kasus Covid-19

Gugatan untuk Elon Musk tersebut, diajukan oleh Luigi Crispo yang memiliki 5.500 lembar saham di Twitter Inc.

Selain gugatan dari Twitter, Elon Musk diketahui juga harus menghadapi siang di Wilmington, Amerika Serikat pada Oktober mendatang dari pemegang saham Tesla.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x